Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Berita Informasi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

27 Jun 2026
nadin

https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2022
TENTANG
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Menimbang
Mengingat :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
: a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia sebagaimana dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai
ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu
keamanan dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal
dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses
keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi
kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur
mengenai hukum acara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual;
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
SK No 146001 A
Dengan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK
KEKERASAN SEKSUAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PIDANA
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala
    perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan
    perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana
    diatur dalam Undang-Undang sepanjang
    ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
    korporasi.
  3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
    kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
    badan hukum maupun bukan badan hukum.
  4. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan
    frsik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian
    sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan
    Seksual.
  5. Anak adalah seseorang yang belum berusia
    18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
    masih dalam kandungan.
    SK No 146002A
  6. Saksi. . .
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -3-
  7. Saksi adalah orang yang dapat memberikan
    keterangan guna kepentingan penyidikan,
    penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara
    Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar
    sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,
    termasuk pula orang yang dapat memberikan
    keterangan yang berhubungan dengan suatu
    perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat
    sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang
    keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak
    Pidana Kekerasan Seksual.
  8. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
    darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
    garis menyamping sampai dera.jat ketiga, orang
    yang mempunyai hubungan perkawinan, atau
    orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/ atau
    Korban.
  9. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
    mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
    dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
    dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
    mengalami hambatan dan kesulitan untuk
    berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan
    warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  10. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga,
    kelompok organisasi sosial, dan/ atau organisasi
    kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia
    layanan berbasis masyarakat.
    1O. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
    selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
    bertugas dan berwenang untuk memberikan
    pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
    dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan
    Korban.
  11. Unit. . .
    SK No 146003 A
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -4-
  12. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
    Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat
    UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis
    operasional pada satuan kerja yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
    yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan
    terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami
    kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
  13. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
    adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang
    memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga
    Korban, dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan
    Seksual.
  14. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan
    layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi
    dan sektor bagr Korban, Keluarga Korban,
    dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  15. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan
    memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam
    mengakses hak atas penanganan, pelindungan,
    dan pemulihan.
  16. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha
    yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai
    faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak
    Pidana Kekerasan Seksual.
  17. Hak Korban adalah hak atas penanganan,
    pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan,
    digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
  18. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan
    untuk memberikan layanan pengaduan, layanan
    kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum,
    layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi
    sosial.
    SK No 146004A
    18.Pelindungan…
    PRESIDEN
    REFUELIK INOONESIA
    -5-
  19. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak
    dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa
    aman kepada Saksi dan/ atau Korban yang wajib
    dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  20. Pemulihan adalah segala upaya untuk
    mengembalikan kondisi frsik, mental, spiritual, dan
    sosial Korban.
  21. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang
    dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga
    berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan
    yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian
    materiel dan/ atau imateriel yang diderita Korban
    atau ahli warisnya.
    2L. Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi
    negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan
    Seksual.
  22. Rehabilitasi adalah upaya yang ditqiukan terhadap
    Korban dan pelaku untuk memulihkan dari
    gangguan terhadap kondisi lisik, mental, dan sosial
    agar dapat melaksanakan perannya kembali secara
    wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga,
    maupun Masyarakat.
  23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
    Indonesia yang memegang kekuasaan
    pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
    dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.
  24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
    unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
    memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
    menjadi kewenangan daerah otonom.
    25.Menteri…
    SK No 146005 A
    PRES]DEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -6-
  25. Menteri adalah menteri yang
    urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
    perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
    perlindungan anak.
    Pasal 2
    Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    didasarkan pada asas:
    a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
    b. nondiskriminasi;
    c. kepentingan terbaik bagi Korban;
    d. keadilan;
    e. kemanfaatan; dan
    f. kepastian hukum.
    Pasal 3
    Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual bertujuan untuk:
    a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
    b. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
    c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi
    pelaku;
    lingkungan tanpa kekerasan seksual;
    dan
    e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
    BAB II
    TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
    Pasal 4
    (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
    a. pelecehan seksual nonfisik;
    b. pelecehan seksual fisik;
    d
    SK No 146006A
    c. pemaksaan . . .
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -7 –
    c. pemaksaan kontrasepsi;
    d. pemaksaan sterilisasi;
    e. pemaksaan perkawinan;
    f. penyiksaan seksual;
    g. eksploitasi seksual;
    h. perbudakan seksual; dan
    i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
    (2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual juga meliputi:
    a. perkosaan;
    b. perbuatan cabul;
    c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul
    terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual
    terhadap Anak;
    d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang
    bertentangan dengan kehendak Korban;
    e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi
    yang secara eksplisit memuat kekerasan dan
    eksploitasi seksual;
    f. pemaksaan pelacuran;
    g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan
    untuk eksploitasi seksual;
    h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
    i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
    asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan
    Seksual; dan
    j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas
    sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
    SK No 146007A
    Pasal 5…
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -8-
    Pasal 5
    Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara
    nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan
    seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud
    merendahkan harkat dan martabat seseorzrng
    berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya,
    dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan
    pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau
    pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00
    (sepuluh juta rupiah).
    Pasal 6
    Dipidana karena pelecehan seksual frsik:
    a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual
    secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh,
    keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi
    dengan maksud merendahkan harkat dan martabat
    seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau
    kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan
    pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara
    paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda
    paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
    rupiah).
    b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual
    secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh,
    keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi
    dengan maksud menempatkan seseorang di bawah
    kekuasaannya secara melawan hukum, baik
    di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana
    penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau
    pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0
    (tiga ratus juta rupiah).
    c. Setiap . . .
    SK No 146008 A
    PRESIDEN
    REPIJBLIK INOONESIA
    -9-
    c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan,
    wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul
    dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau
    memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau
    ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan
    penyesatan menggerakkan orang itu untuk
    melakukan atau membiarkan dilakukan
    persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau
    dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana
    denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus
    juta rupiah).
    Pasal 7
    (1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
    merupakan delik aduan.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas
    atau Anak.
    Pasal 8
    Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa
    orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan
    kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan
    kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau
    memanfaatkan kondisi tidaf< berdaya yang dapat
    membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk
    sementara waktu, dipidana karena pemaksaan
    kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
    tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
    Rp50.00O.0O0,00 (lima puluh juta rupiah).
    SK No 146009A
    Pasal 9…
    PRESIDEN
    REPUELIK INDONESIA
    -10-
    Pasal 9
    Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa
    orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan
    kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan
    kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau
    memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat
    membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap,
    dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana
    penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
    pidana denda paling banyak Rp2O0.OOO.0O0,OO
    (dua ratus juta rupiah).
    Pasal 1O
    (l) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa,
    menempatkan seseorang di bawah kekrlasaannya
    atau orang lain, atau
    kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan
    dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
    orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan,
    dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
    tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
    Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
    (2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1):
    a. perkawinan Anak;
    b. pemaksaan perkawinan dengan
    mengatasnamakan praktik budaya; atau
    c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku
    perkosaan.
    Pasal 11…
    SK No 146010A
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA

11-
Pasal 11
Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam
kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang
bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan
pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang
dengan tujuan:
a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau
pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;
b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap
perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya;
dan/atau
c. mempernalukan atau merendahkan martabat atas
alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala
bentuknya,
dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp3O0.OOO.000,0O
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 12
Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan,
wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu
muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan,
ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan
seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran
atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan
keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual
atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan
terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah).
SK No 146011A
Pasal 13. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 13
Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan
seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan
menjadikannya tidak berdaya dengan maksud
mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena
perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil
gambar atau tangkapan layar yang bermu

Butuh Bantuan?

Jika Anda atau seseorang di sekitar Anda menjadi korban kekerasan,
laporkan sekarang — aman, rahasia, dan gratis.