https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2022
TENTANG
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Menimbang
Mengingat :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
: a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia sebagaimana dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai
ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu
keamanan dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal
dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses
keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi
kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur
mengenai hukum acara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual;
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
SK No 146001 A
Dengan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK
KEKERASAN SEKSUAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PIDANA
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

- Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan
perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang sepanjang
ditentukan dalam Undang-Undang ini. - Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi. - Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum. - Korban adalah orang yang mengalami penderitaan
frsik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian
sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. - Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.
SK No 146002A - Saksi. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3- - Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara
Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,
termasuk pula orang yang dapat memberikan
keterangan yang berhubungan dengan suatu
perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat
sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang
keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. - Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai dera.jat ketiga, orang
yang mempunyai hubungan perkawinan, atau
orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/ atau
Korban. - Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan
warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. - Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga,
kelompok organisasi sosial, dan/ atau organisasi
kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia
layanan berbasis masyarakat.
1O. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. - Unit. . .
SK No 146003 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4- - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat
UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis
operasional pada satuan kerja yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan
terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami
kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. - Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat
adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang
memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga
Korban, dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. - Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan
layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi
dan sektor bagr Korban, Keluarga Korban,
dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. - Pendamping adalah orang yang dipercaya dan
memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam
mengakses hak atas penanganan, pelindungan,
dan pemulihan. - Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha
yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai
faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. - Hak Korban adalah hak atas penanganan,
pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan,
digunakan, dan dinikmati oleh Korban. - Penanganan adalah tindakan yang dilakukan
untuk memberikan layanan pengaduan, layanan
kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum,
layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi
sosial.
SK No 146004A
18.Pelindungan…
PRESIDEN
REFUELIK INOONESIA
-5- - Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak
dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa
aman kepada Saksi dan/ atau Korban yang wajib
dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. - Pemulihan adalah segala upaya untuk
mengembalikan kondisi frsik, mental, spiritual, dan
sosial Korban. - Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang
dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga
berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian
materiel dan/ atau imateriel yang diderita Korban
atau ahli warisnya.
2L. Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi
negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. - Rehabilitasi adalah upaya yang ditqiukan terhadap
Korban dan pelaku untuk memulihkan dari
gangguan terhadap kondisi lisik, mental, dan sosial
agar dapat melaksanakan perannya kembali secara
wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga,
maupun Masyarakat. - Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. - Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Menteri…
SK No 146005 A
PRES]DEN
REPUBLIK INDONESIA
-6- - Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan anak.
Pasal 2
Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
didasarkan pada asas:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi Korban;
d. keadilan;
e. kemanfaatan; dan
f. kepastian hukum.
Pasal 3
Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual bertujuan untuk:
a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
b. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi
pelaku;
lingkungan tanpa kekerasan seksual;
dan
e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
BAB II
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
d
SK No 146006A
c. pemaksaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 –
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana
Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul
terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual
terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang
bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi
yang secara eksplisit memuat kekerasan dan
eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan
untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas
sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 146007A
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasal 5
Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara
nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan
seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud
merendahkan harkat dan martabat seseorzrng
berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya,
dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Pasal 6
Dipidana karena pelecehan seksual frsik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual
secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh,
keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi
dengan maksud merendahkan harkat dan martabat
seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau
kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan
pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual
secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh,
keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi
dengan maksud menempatkan seseorang di bawah
kekuasaannya secara melawan hukum, baik
di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0
(tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap . . .
SK No 146008 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
-9-
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan,
wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul
dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau
memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau
ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan
penyesatan menggerakkan orang itu untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau
dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 7
(1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas
atau Anak.
Pasal 8
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa
orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan
kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau
memanfaatkan kondisi tidaf< berdaya yang dapat
membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk
sementara waktu, dipidana karena pemaksaan
kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp50.00O.0O0,00 (lima puluh juta rupiah).
SK No 146009A
Pasal 9…
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-10-
Pasal 9
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa
orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan
kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau
memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat
membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap,
dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp2O0.OOO.0O0,OO
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 1O
(l) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa,
menempatkan seseorang di bawah kekrlasaannya
atau orang lain, atau
kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan
mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku
perkosaan.
Pasal 11…
SK No 146010A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11-
Pasal 11
Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam
kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang
bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan
pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang
dengan tujuan:
a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau
pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;
b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap
perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya;
dan/atau
c. mempernalukan atau merendahkan martabat atas
alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala
bentuknya,
dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp3O0.OOO.000,0O
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 12
Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan,
wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu
muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan,
ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan
seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran
atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan
keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual
atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan
terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah).
SK No 146011A
Pasal 13. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 13
Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan
seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan
menjadikannya tidak berdaya dengan maksud
mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena
perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil
gambar atau tangkapan layar yang bermu
Butuh Bantuan?
Jika Anda atau seseorang di sekitar Anda menjadi korban kekerasan,
laporkan sekarang — aman, rahasia, dan gratis.