Layanan Resmi DP2KBP3A KBB

lapor sekarang.

Pelaporan Online Kekerasan Perempuan & Anak — Kabupaten Bandung Barat.

Jika Anda, keluarga, atau seseorang di sekitar Anda menjadi korban kekerasan — jangan ragu untuk melapor. Kami siap membantu dengan aman & rahasia.

24/7 Layanan Aktif
100% Terjaga Rahasia
Gratis Tanpa Biaya
100% Rahasia
Terlindungi & Aman
Dilindungi Hukum
UU PKDRT & UU PA
Pendampingan korban kekerasan
Layanan konseling
Tim DP2KBP3A
Pentingnya Melapor

Mengapa Harus
Melapor?

Diam bukan solusi. Setiap laporan yang masuk adalah langkah nyata untuk menghentikan kekerasan dan melindungi generasi yang lebih aman.

Tim pendamping DP2KBP3A KBB
Anda Tidak Sendirian

Anda tidak perlu menghadapi situasi ini sendirian. Petugas sosial kami siap mendampingi dan membantu Anda selama proses pelaporan dan penanganan kasus.

Hak Anda Dilindungi Hukum

Negara hadir melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anda berhak mendapat keadilan.

Hentikan Siklus Kekerasan

Kekerasan yang tidak dilaporkan cenderung berulang dan semakin parah. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak korban di masa depan.

Identitas Terjaga Rahasia

Seluruh data pelapor dijamin kerahasiaannya oleh sistem kami. Laporan Anda hanya dapat diakses oleh petugas berwenang yang telah tersumpah.

Lindungi Anak-Anak

Anak-anak adalah kelompok paling rentan. Melaporkan kekerasan terhadap anak adalah bentuk tanggung jawab sosial kita bersama.

Dukungan Jaringan Luas

Laporan Anda akan diteruskan ke jaringan layanan terpadu: UPTD PPA, kepolisian, rumah sakit, dan lembaga sosial yang siap membantu.

Setiap laporan berarti, setiap keberanian mengubah masa depan.

Laporkan sekarang, bantu ciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Buat Laporan Sekarang  →
Panduan Pelaporan

Cara Melapor

Proses pelaporan dirancang sesederhana mungkin agar tidak memberatkan Anda. Tersedia beberapa jalur pelaporan — pilih yang paling nyaman bagi Anda.

Online (Website ini) WhatsApp Telepon Hotline Datang Langsung
1
Buat Akun atau Masuk

Daftarkan diri Anda menggunakan email yang valid. Akun hanya diperlukan untuk memudahkan Anda memantau perkembangan laporan di kemudian hari.

  • Gunakan email aktif yang bisa Anda akses
  • Jika sudah punya akun, langsung masuk
  • Tidak perlu mengisi nama asli saat daftar
~2 menit
2
Pilih Siapa Korban

Tentukan apakah Anda melapor untuk diri sendiri "Korban adalah saya" atau mewakili orang lain" (keluarga, anak, teman, atau tetangga) yang membutuhkan pertolongan.

  • Siapapun bisa melapor kasus diri sendiri dan orang lain
  • Identitas pelapor tetap dirahasiakan
~1 menit
3
Isi Formulir Laporan

Ceritakan kejadian dengan sejelas mungkin sesuai yang Anda ketahui. Tidak perlu sempurna — petugas akan membantu melengkapi saat pendampingan.

  • Lengkapi Data Korban
  • Lengkapi Detail kejadian : Kronologi dan detail tempat kejadian, detail pelaku jika diketahui
  • Lampirkan foto, video, atau dokumen bukti jika ada dan berkenan memberikan
~5–15 menit
4
Kirim & Pantau Laporan

Setelah laporan dikirim, Anda akan mendapatkan kode unik. Gunakan kode unik ini untuk memantau perkembangan kasus.

  • Simpan kode unik Anda baik-baik dan jangan sebarkan ke orang lain ( hanya pada pendamping anda )
  • Petugas akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam
  • Anda dapat mengupdate laporan anda jika belum sesuai hanya jika laporan belum verifikasi
Respons dalam 1×24 jam

Laporan Anda aman, rahasia, dan gratis.

Tidak ada biaya apapun dalam proses pelaporan dan pendampingan. Semua layanan DP2KBP3A KBB sepenuhnya gratis untuk masyarakat.

Butuh Bantuan Segera?

Jika Anda atau orang lain dalam bahaya, jangan menunggu — segera hubungi layanan darurat berikut. Keselamatan Anda adalah prioritas utama kami.

WhatsApp DP2KBP3A KBB
0813-2322-2120
Layanan 24 Jam · Gratis
Telepon Hotline KBB
0813-2322-2120
Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB
Yang Perlu Disiapkan
  • NIK / KTP korban Opsional, jika tersedia & bersedia melampirkan
  • Kronologi kejadian secara lengkap Kapan, di mana, apa yang terjadi, siapa pelakunya
  • Foto, video, atau dokumen bukti Opsional, lampirkan jika ada dan bersedia
  • Data identitas korban Nama, usia, jenis kelamin, dan alamat tinggal
  • Nomor kontak yang dapat dihubungi Untuk keperluan tindak lanjut dan pendampingan
Alur Penanganan
1×24 Jam: Petugas menghubungi pelapor untuk verifikasi
3–7 Hari: Assesmen kebutuhan korban & rencana pendampingan
Berlanjut: Pendampingan hukum, psikologis, dan sosial sesuai kebutuhan

Semua data yang Anda berikan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan penanganan kasus sesuai prosedur yang berlaku.

Kenali Bentuknya

Jenis-Jenis Kekerasan

Kekerasan hadir dalam berbagai bentuk — tidak selalu berupa kekerasan fisik. Mengenali setiap jenisnya adalah langkah pertama untuk berani melapor dan menghentikannya.

Kekerasan Fisik

Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau kerusakan tubuh korban secara langsung.

  • Pemukulan, tendangan, atau tamparan
  • Penggunaan benda atau senjata untuk menyakiti
  • Penjekikan, pencekikan, atau pembakaran
  • Melukai diri korban secara paksa
UU PKDRT Ps. 6 & 44
Kekerasan Psikis

Tindakan yang merusak kondisi mental, emosi, dan kepercayaan diri korban tanpa menyentuh fisik.

  • Ancaman, intimidasi, dan penghinaan berulang
  • Isolasi sosial dari keluarga atau teman
  • Gaslighting — membuat korban meragukan kebenaran
  • Kontrol berlebihan atas kehidupan pribadi
UU PKDRT Ps. 7 & 45
Kekerasan Seksual

Segala tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan (consent) korban, termasuk dalam lingkup pernikahan.

  • Pelecehan seksual verbal atau fisik
  • Pemerkosaan termasuk dalam pernikahan (marital rape)
  • Eksploitasi seksual dan prostitusi paksa
  • Memaksa melihat atau membuat konten pornografi
UU TPKS No. 12/2022
Kekerasan Ekonomi

Cara mengendalikan korban melalui pembatasan atau perampasan akses terhadap sumber daya ekonomi.

  • Penelantaran kebutuhan hidup keluarga
  • Melarang atau menghalangi korban bekerja
  • Mengambil paksa gaji, tabungan, atau aset korban
  • Memaksa menandatangani dokumen keuangan
UU PKDRT Ps. 9 & 49
Kekerasan Digital

Kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital, media sosial, atau platform internet.

  • Penyebaran foto/video intim tanpa izin (NCII)
  • Cyberbullying dan perundungan online
  • Doxing — menyebarkan data pribadi korban
  • Stalking digital dan peretasan akun
UU TPKS & UU ITE
KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga — semua bentuk kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga atau tempat tinggal.

  • Kekerasan oleh pasangan (suami/istri/pacar)
  • Kekerasan terhadap anak di dalam rumah
  • Kekerasan terhadap orang tua atau mertua
  • Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga
UU No. 23 Tahun 2004
Kekerasan di Institusi

Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, pesantren, tempat kerja, atau fasilitas publik lainnya.

  • Bullying fisik maupun verbal di sekolah
  • Kekerasan atau pelecehan oleh guru/pengasuh
  • Pelecehan seksual di lingkungan kerja
  • Kekerasan di panti asuhan atau lembaga
Permendikbud 46/2023
Perdagangan Orang

Perekrutan, pengangkutan, atau penampungan seseorang melalui tipu daya, ancaman, atau paksaan untuk tujuan eksploitasi.

  • Dijanjikan pekerjaan lalu diperdaya
  • Pengiriman TKI ilegal atau pernikahan paksa
  • Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA)
  • Kerja paksa dan perbudakan modern
UU No. 21 Tahun 2007
Siapa yang Bisa Menjadi Pelaku?
Pasangan / Suami / Istri
Anggota Keluarga
Guru / Tenaga Pengajar
Atasan / Rekan Kerja
Teman / Kenalan / Orang Asing

Apakah Anda atau seseorang mengalami salah satu di atas?

Jangan diam. Kekerasan bukan kesalahan Anda, dan Anda berhak mendapatkan bantuan.

Laporkan Sekarang  →
Komitmen Kami

Kerahasiaan & Perlindungan

Kami memahami bahwa melapor adalah keputusan yang tidak mudah. Karena itu, kami berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan identitas dan informasi Anda, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan bermartabat.

Akses Terbatas & Terverifikasi

Informasi laporan hanya dapat diakses oleh petugas yang telah terverifikasi dan memiliki kewenangan dalam proses penanganan kasus.

  • Petugas wajib menjaga kerahasiaan berdasarkan kode etik profesi
  • Tidak ada pihak ketiga yang dapat mengakses data laporan tanpa izin
  • Seluruh akses ke sistem tercatat dan dapat diaudit

Identitas Pelapor Dijaga Sepenuhnya

Data pribadi pelapor tidak disebarluaskan dalam bentuk apapun dan diperlakukan dengan prinsip kerahasiaan mutlak selama proses penanganan.

  • Identitas pelapor tidak disampaikan kepada pelaku dalam kondisi apapun
  • Pelapor atas nama orang lain pun identitasnya tetap dilindungi
  • Data hanya digunakan untuk keperluan penanganan kasus

Keamanan Data Pelaporan

Sistem pelaporan dirancang untuk membantu menjaga keamanan data yang tersimpan dan mengurangi risiko akses yang tidak berwenang.

  • Data laporan tersimpan dalam sistem yang terproteksi
  • Pengiriman data menggunakan koneksi terenkripsi (HTTPS)
  • Bukti dan dokumen lampiran disimpan secara aman

Pendampingan Holistik & Profesional

Setiap laporan ditindaklanjuti oleh petugas yang terlatih dengan pendekatan yang berpusat pada keselamatan, pemulihan, dan kebutuhan korban.

  • Pendampingan psikologis oleh konselor terlatih
  • Bantuan hukum dan advokasi jika diperlukan
  • Akses ke rumah aman (shelter) bila korban membutuhkan
  • Pendampingan reintegrasi sosial dan ekonomi

Perlindungan dari Ancaman Balik

Kami memastikan pelapor tidak mengalami tekanan, intimidasi, atau ancaman dari pelaku sebagai akibat dari pelaporan yang dilakukan.

  • Koordinasi dengan kepolisian jika ada ancaman terhadap pelapor
  • Opsi pelaporan anonim tersedia jika diperlukan
  • Perlindungan pelapor dijamin UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Data Anda Terlindungi

Melaporkan kasus bukanlah hal yang mudah — dan kami menghormati keberanian Anda. Setiap informasi yang Anda berikan diperlakukan dengan standar kerahasiaan tertinggi.

Kerahasiaan identitas pelapor
Nama & data Anda tidak disampaikan kepada pelaku
Akses hanya untuk petugas berwenang
Tidak ada pihak luar yang dapat melihat laporan Anda
Penanganan sesuai prosedur resmi
Dijamin oleh regulasi perlindungan saksi & korban
Pendampingan gratis tanpa syarat
Semua layanan DP2KBP3A KBB tidak dipungut biaya
Hak-Hak Anda Sebagai Korban
  • Hak mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku
  • Hak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadi
  • Hak mendapat pendampingan hukum secara gratis
  • Hak atas pemulihan psikologis dan sosial
  • Hak mengakses rumah aman (shelter) jika diperlukan
  • Hak mendapatkan restitusi dari pelaku (UU TPKS)
  • Hak diperlakukan dengan bermartabat sepanjang proses
Edukasi & Informasi

Kenali, Pahami, Lawan.

Artikel edukasi seputar kekerasan perempuan & anak — agar kita semua lebih sadar, lebih berani melapor, dan lebih terlindungi.

Memuat artikel...

Lihat Semua Artikel
Mulai Sekarang
Siap Membuat
Laporan?

Daftarkan diri Anda dan buat laporan secara online. Proses mudah, cepat, dan terjaga kerahasiaannya.

Laporan Aman & Rahasia Layanan 24/7 DP2KBP3A Kab. Bandung Barat Lindungi Perempuan & Anak Berani Lapor, Berani Berubah 0813-2322-2120 Gratis & Tanpa Biaya Laporan Aman & Rahasia Layanan 24/7 DP2KBP3A Kab. Bandung Barat Lindungi Perempuan & Anak Berani Lapor, Berani Berubah 0813-2322-2120 Gratis & Tanpa Biaya Laporan Aman & Rahasia Layanan 24/7 DP2KBP3A Kab. Bandung Barat Lindungi Perempuan & Anak Berani Lapor, Berani Berubah 0813-2322-2120 Gratis & Tanpa Biaya Laporan Aman & Rahasia Layanan 24/7 DP2KBP3A Kab. Bandung Barat Lindungi Perempuan & Anak Berani Lapor, Berani Berubah 0813-2322-2120 Gratis & Tanpa Biaya