lapor sekarang.
Pelaporan Online Kekerasan Perempuan & Anak —
Kabupaten Bandung Barat.
Jika Anda, keluarga, atau seseorang di sekitar Anda menjadi
korban kekerasan — jangan ragu untuk melapor.
Kami siap membantu dengan aman & rahasia.
Mengapa Harus
Melapor?
Diam bukan solusi. Setiap laporan yang masuk adalah langkah nyata untuk menghentikan kekerasan dan melindungi generasi yang lebih aman.
Anda tidak perlu menghadapi situasi ini sendirian. Petugas sosial kami siap mendampingi dan membantu Anda selama proses pelaporan dan penanganan kasus.
Negara hadir melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anda berhak mendapat keadilan.
Kekerasan yang tidak dilaporkan cenderung berulang dan semakin parah. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak korban di masa depan.
Seluruh data pelapor dijamin kerahasiaannya oleh sistem kami. Laporan Anda hanya dapat diakses oleh petugas berwenang yang telah tersumpah.
Anak-anak adalah kelompok paling rentan. Melaporkan kekerasan terhadap anak adalah bentuk tanggung jawab sosial kita bersama.
Laporan Anda akan diteruskan ke jaringan layanan terpadu: UPTD PPA, kepolisian, rumah sakit, dan lembaga sosial yang siap membantu.
Setiap laporan berarti, setiap keberanian mengubah masa depan.
Laporkan sekarang, bantu ciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Cara Melapor
Proses pelaporan dirancang sesederhana mungkin agar tidak memberatkan Anda. Tersedia beberapa jalur pelaporan — pilih yang paling nyaman bagi Anda.
Daftarkan diri Anda menggunakan email yang valid. Akun hanya diperlukan untuk memudahkan Anda memantau perkembangan laporan di kemudian hari.
- Gunakan email aktif yang bisa Anda akses
- Jika sudah punya akun, langsung masuk
- Tidak perlu mengisi nama asli saat daftar
Tentukan apakah Anda melapor untuk diri sendiri "Korban adalah saya" atau mewakili orang lain" (keluarga, anak, teman, atau tetangga) yang membutuhkan pertolongan.
- Siapapun bisa melapor kasus diri sendiri dan orang lain
- Identitas pelapor tetap dirahasiakan
Ceritakan kejadian dengan sejelas mungkin sesuai yang Anda ketahui. Tidak perlu sempurna — petugas akan membantu melengkapi saat pendampingan.
- Lengkapi Data Korban
- Lengkapi Detail kejadian : Kronologi dan detail tempat kejadian, detail pelaku jika diketahui
- Lampirkan foto, video, atau dokumen bukti jika ada dan berkenan memberikan
Setelah laporan dikirim, Anda akan mendapatkan kode unik. Gunakan kode unik ini untuk memantau perkembangan kasus.
- Simpan kode unik Anda baik-baik dan jangan sebarkan ke orang lain ( hanya pada pendamping anda )
- Petugas akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam
- Anda dapat mengupdate laporan anda jika belum sesuai hanya jika laporan belum verifikasi
Laporan Anda aman, rahasia, dan gratis.
Tidak ada biaya apapun dalam proses pelaporan dan pendampingan. Semua layanan DP2KBP3A KBB sepenuhnya gratis untuk masyarakat.
Butuh Bantuan Segera?
Jika Anda atau orang lain dalam bahaya, jangan menunggu — segera hubungi layanan darurat berikut. Keselamatan Anda adalah prioritas utama kami.
-
NIK / KTP korban Opsional, jika tersedia & bersedia melampirkan
-
Kronologi kejadian secara lengkap Kapan, di mana, apa yang terjadi, siapa pelakunya
-
Foto, video, atau dokumen bukti Opsional, lampirkan jika ada dan bersedia
-
Data identitas korban Nama, usia, jenis kelamin, dan alamat tinggal
-
Nomor kontak yang dapat dihubungi Untuk keperluan tindak lanjut dan pendampingan
Semua data yang Anda berikan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan penanganan kasus sesuai prosedur yang berlaku.
Jenis-Jenis Kekerasan
Kekerasan hadir dalam berbagai bentuk — tidak selalu berupa kekerasan fisik. Mengenali setiap jenisnya adalah langkah pertama untuk berani melapor dan menghentikannya.
Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau kerusakan tubuh korban secara langsung.
- Pemukulan, tendangan, atau tamparan
- Penggunaan benda atau senjata untuk menyakiti
- Penjekikan, pencekikan, atau pembakaran
- Melukai diri korban secara paksa
Tindakan yang merusak kondisi mental, emosi, dan kepercayaan diri korban tanpa menyentuh fisik.
- Ancaman, intimidasi, dan penghinaan berulang
- Isolasi sosial dari keluarga atau teman
- Gaslighting — membuat korban meragukan kebenaran
- Kontrol berlebihan atas kehidupan pribadi
Segala tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan (consent) korban, termasuk dalam lingkup pernikahan.
- Pelecehan seksual verbal atau fisik
- Pemerkosaan termasuk dalam pernikahan (marital rape)
- Eksploitasi seksual dan prostitusi paksa
- Memaksa melihat atau membuat konten pornografi
Cara mengendalikan korban melalui pembatasan atau perampasan akses terhadap sumber daya ekonomi.
- Penelantaran kebutuhan hidup keluarga
- Melarang atau menghalangi korban bekerja
- Mengambil paksa gaji, tabungan, atau aset korban
- Memaksa menandatangani dokumen keuangan
Kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital, media sosial, atau platform internet.
- Penyebaran foto/video intim tanpa izin (NCII)
- Cyberbullying dan perundungan online
- Doxing — menyebarkan data pribadi korban
- Stalking digital dan peretasan akun
Kekerasan Dalam Rumah Tangga — semua bentuk kekerasan yang terjadi di lingkup keluarga atau tempat tinggal.
- Kekerasan oleh pasangan (suami/istri/pacar)
- Kekerasan terhadap anak di dalam rumah
- Kekerasan terhadap orang tua atau mertua
- Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga
Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, pesantren, tempat kerja, atau fasilitas publik lainnya.
- Bullying fisik maupun verbal di sekolah
- Kekerasan atau pelecehan oleh guru/pengasuh
- Pelecehan seksual di lingkungan kerja
- Kekerasan di panti asuhan atau lembaga
Perekrutan, pengangkutan, atau penampungan seseorang melalui tipu daya, ancaman, atau paksaan untuk tujuan eksploitasi.
- Dijanjikan pekerjaan lalu diperdaya
- Pengiriman TKI ilegal atau pernikahan paksa
- Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA)
- Kerja paksa dan perbudakan modern
Apakah Anda atau seseorang mengalami salah satu di atas?
Jangan diam. Kekerasan bukan kesalahan Anda, dan Anda berhak mendapatkan bantuan.
Kerahasiaan & Perlindungan
Kami memahami bahwa melapor adalah keputusan yang tidak mudah. Karena itu, kami berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan identitas dan informasi Anda, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan bermartabat.
Akses Terbatas & Terverifikasi
Informasi laporan hanya dapat diakses oleh petugas yang telah terverifikasi dan memiliki kewenangan dalam proses penanganan kasus.
- Petugas wajib menjaga kerahasiaan berdasarkan kode etik profesi
- Tidak ada pihak ketiga yang dapat mengakses data laporan tanpa izin
- Seluruh akses ke sistem tercatat dan dapat diaudit
Identitas Pelapor Dijaga Sepenuhnya
Data pribadi pelapor tidak disebarluaskan dalam bentuk apapun dan diperlakukan dengan prinsip kerahasiaan mutlak selama proses penanganan.
- Identitas pelapor tidak disampaikan kepada pelaku dalam kondisi apapun
- Pelapor atas nama orang lain pun identitasnya tetap dilindungi
- Data hanya digunakan untuk keperluan penanganan kasus
Keamanan Data Pelaporan
Sistem pelaporan dirancang untuk membantu menjaga keamanan data yang tersimpan dan mengurangi risiko akses yang tidak berwenang.
- Data laporan tersimpan dalam sistem yang terproteksi
- Pengiriman data menggunakan koneksi terenkripsi (HTTPS)
- Bukti dan dokumen lampiran disimpan secara aman
Pendampingan Holistik & Profesional
Setiap laporan ditindaklanjuti oleh petugas yang terlatih dengan pendekatan yang berpusat pada keselamatan, pemulihan, dan kebutuhan korban.
- Pendampingan psikologis oleh konselor terlatih
- Bantuan hukum dan advokasi jika diperlukan
- Akses ke rumah aman (shelter) bila korban membutuhkan
- Pendampingan reintegrasi sosial dan ekonomi
Perlindungan dari Ancaman Balik
Kami memastikan pelapor tidak mengalami tekanan, intimidasi, atau ancaman dari pelaku sebagai akibat dari pelaporan yang dilakukan.
- Koordinasi dengan kepolisian jika ada ancaman terhadap pelapor
- Opsi pelaporan anonim tersedia jika diperlukan
- Perlindungan pelapor dijamin UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Melaporkan kasus bukanlah hal yang mudah — dan kami menghormati keberanian Anda. Setiap informasi yang Anda berikan diperlakukan dengan standar kerahasiaan tertinggi.
- Hak mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku
- Hak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadi
- Hak mendapat pendampingan hukum secara gratis
- Hak atas pemulihan psikologis dan sosial
- Hak mengakses rumah aman (shelter) jika diperlukan
- Hak mendapatkan restitusi dari pelaku (UU TPKS)
- Hak diperlakukan dengan bermartabat sepanjang proses
Kenali, Pahami, Lawan.
Artikel edukasi seputar kekerasan perempuan & anak — agar kita semua lebih sadar, lebih berani melapor, dan lebih terlindungi.
Memuat artikel...
Laporan?
Daftarkan diri Anda dan buat laporan secara online. Proses mudah, cepat, dan terjaga kerahasiaannya.